Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Fatwa Quraish Shihab Tentang Jilbab

Jilbab

Sebagai seorang muslimah, mengetahui pandangan Islam mengenai pakaian muslimah, terutama jilbab, sangatlah penting. Salah satu pemuka agama Islam Indonesia, Quraish Shihab, telah mengeluarkan fatwa tentang jilbab yang dianggap sebagai pandangan Islam resmi mengenai pakaian muslimah. Artikel ini akan membahas fatwa Quraish Shihab tentang jilbab dan pandangan Islam terhadap pakaian muslimah secara lebih rinci.

Apa itu Jilbab?

Definisi Jilbab

Jilbab adalah pakaian muslimah yang menutupi kepala, leher, dan dada menggunakan kain yang longgar. Pakaian ini digunakan sebagai bagian dari aturan pakaian muslimah yang ditetapkan dalam agama Islam. Tujuan utama dari jilbab adalah untuk menjaga kehormatan dan kesucian seorang muslimah, serta menghindari hal-hal yang dapat memicu godaan seorang laki-laki yang bukan mahramnya.

Pandangan Islam tentang Pakaian Muslimah

Pandangan Islam Tentang Pakaian Muslimah

Pandangan Islam mengenai pakaian muslimah sangatlah jelas. Allah SWT dalam Al-Quran menyatakan bahwa seorang wanita harus menutupi dirinya dengan pakaian yang pantas dan tidak menarik perhatian. Surat Al-Ahzab ayat 59 menjelaskan, “Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin: ‘Hendaklah mereka memperlebar jilbabnya.’”

Jadi, menurut Islam, pakaian muslimah harus menutupi seluruh tubuhnya, kecuali wajah dan tangan. Hal ini bertujuan untuk menjaga kehormatan dan kesucian seorang wanita, serta menghindari godaan seorang laki-laki yang bukan mahramnya. Selain itu, pakaian muslimah juga harus bersifat longgar, tidak ketat, dan tidak menonjolkan lekuk tubuh.

Fatwa Quraish Shihab tentang Jilbab

Quraish Shihab

Quraish Shihab adalah seorang ulama Muslim Indonesia terkemuka dan mantan Menteri Agama Indonesia. Ia telah mengeluarkan fatwa mengenai jilbab, yang menjadi pandangan Islam resmi terhadap pakaian muslimah. Fatwa ini menjelaskan bahwa jilbab harus menutupi seluruh tubuh kecuali wajah dan tangan, dan harus memenuhi standar yang telah ditetapkan oleh Islam, yaitu tidak ketat dan tidak menonjolkan lekuk tubuh.

Menurut Quraish Shihab, jilbab juga harus memenuhi syarat-syarat berikut:

  • Jangan terlalu transparan sehingga dapat menampakkan kulit atau bentuk tubuh;
  • Tidak terlalu pendek sehingga tidak menutupi daerah perut atau paha bagian atas;
  • Tidak boleh terlalu cermat atau menarik perhatian orang;
  • Warna jilbab harus netral atau warna-warna yang tidak mencolok.

Fatwa Quraish Shihab tentang jilbab menegaskan bahwa pakaian muslimah harus memenuhi standar yang telah ditetapkan oleh ajaran Islam dan harus menghindari penampilan yang menarik perhatian laki-laki yang bukan mahramnya. Fatwa ini juga menjelaskan bahwa jilbab adalah pakaian muslimah yang sesuai dengan aturan pakaian dalam Islam.

Kesimpulan

Menurut pandangan Islam, pakaian muslimah harus menutupi seluruh tubuh kecuali wajah dan tangan, serta harus memenuhi standar yang telah ditetapkan oleh ajaran Islam. Quraish Shihab telah mengeluarkan fatwa tentang jilbab yang menjelaskan bahwa jilbab adalah pakaian muslimah yang sesuai dengan aturan pakaian dalam Islam, dan harus memenuhi standar yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, sebagai seorang muslimah, penting untuk memahami pandangan Islam tentang pakaian muslimah dan mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh agama kita.

Related video of Fatwa Quraish Shihab tentang Jilbab: Pandangan Islam terhadap Pakaian Muslimah